Selain memeriksa saksi, juga telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan lainnya termasuk menggeledah rumah milik tersangka di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka Andrie Triyono disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, tersangka Andrie Triyono sempat berstatus sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.
Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Tersangka Andrie Triyono yang merupakan oknum pegawai salah satu bank pemerintah Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.(*)