2 Tersangka Ditetapkan Kejari Ogan Ilir, Ini Kasusnya

Tetapkan Tersangka (Foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka tersebut adalah Juni Edi, selaku Mantan kepala Dinas PUPR Ogan Ilir Priode 2019, dan AI, selaku penyedia jasa dari CV Musi Persada Lestari.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Rabu (5/2/2025).

Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, didampingi Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

BACA JUGA:DPRD Dapil 1 Lahat Datangi Markas Sat Pol PP

BACA JUGA:Dewa United Banten Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Kalahkan Rajawali Medan 104-80

Surat tersebut bernomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 dan TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025 tertanggal 5 Februari 2025.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan jalan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar.

Proyek tersebut tertuang dalam DPA SKPD Nomor 1.03.01.07.01.5.2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.999.540.310. Pelaksana proyek ini adalah CV Musi Persada Lestari.

Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 01/LHP/XXI/01/2025 tanggal 21 Januari 2025, ditemukan adanya indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 894 juta.

Angka ini hampir mencapai separuh dari total anggaran proyek yang diduga telah diselewengkan.

“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Gita Santika Ramadhani.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Junaidi dan AI langsung ditahan dan dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan