HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan bentuk keseriusan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk melindungi masyarakatnya terhadap bahaya asap rokok.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016, Perbup Nomor 7 tahun 2022 dan Keputusan Bupati nomor 499/KPTS-Dinkes/2022 tentang Pembentukan Tim Pembuna Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Untuk Organisasi Perangkat Derah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Muba yang menerapkan dengan serius peraturan daerah ini, nantinya akan diberikan reward.
Yang melaksanakan penilaiannya penerapan KTR tingkat OPD ini, Pemkab Muba menunjuk Dinas Kesehatan sebagai pelaksananya.
BACA JUGA:Wow, Ada Tagihan Pajak ke Pengusaha Pempek Sebesar Rp 16 Miliar
BACA JUGA:TP PKK Desa/Kelurahan di Kabupaten Muba Diberikan Pembinaan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS saat dikonfirmasi, kemarin Jumat 24 Fenbruari 2024.
Dirnya juga mengatakan, sesuai dengan hasil Rakor jajaran Pemkab Muba kemarin, terkait dalam pelaksanaan implementasi Perda KTR, ini juga sebagai tindak lanjut Kabupaten Muba ditunjuk sebagai pilot project implementasi KTR oleh ADINKES Pusat.
"Penerapan Perda KTR perlu dukungan seluruh OPD, seperti tidak merokok dalam ruangan tertutup dan tidak ada asbak rokok dalam ruangan,” katanya
Sesuai hasil rakor yang dipimpin oleh Pj Sekda Muba, bahwa dalam rangka mendukung penerapan Perda KTR perlu dilakukan perlombaan antar OPD dalam mengimplementasikan KTR.
“Nah, OPD yang terbaik kita kasih reward dan di tingkat kecamatan ada desa sebagai percontohan yang telah menerapkan KTR yakni Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh," beber Azmi. (*)