HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sebuah kasus yang mengguncang masyarakat Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan, terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial DI (40) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga mengakibatkan korban melahirkan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom SH MH, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ayah kandung korban pada tanggal 5 Desember 2023. Ayah kandung korban melaporkan bahwa anaknya telah dihamili oleh seseorang.
"Pelapor adalah ayah kandung korban, sementara tersangka adalah ayah tirinya. Berdasarkan laporan ini, kami melakukan penyelidikan terhadap kasus persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri," ungkap AKP Biladi Ostin.
Meskipun pada awalnya belum ada cukup barang bukti, pihak kepolisian menunggu kelahiran korban untuk melakukan Tes DNA sebelum dapat memastikan identitas pelaku. Hasil tes DNA akhirnya menunjukkan bahwa tersangka DI adalah pelaku persetubuhan yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.
BACA JUGA:Fasilitas Peserta Didik Hadapi SNPMB 2024, Pemkab Gelar Try Out Akbar
BACA JUGA:Warga Desa Ulak Embacang Harapkan Pembangunan BTS, Susah Sinyal
Saat ini, tersangka DI sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 7 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan 23 Tentang Persetubuhan Anak dan tercatat 1 Keluarga, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.
Tersangka DI mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah kembali dari perjalanan di Bengkulu. Ia merasa tergoda melihat paha anak tirinya yang tertidur di depan TV. Kejadian pertama terjadi di depan TV, yang kedua di kamar saat anaknya tidur, dan yang ketiga juga di kamar.
"Saat anak saya tertidur, saya membuka celananya. Saat itu, istri saya tidur di dalam kamar, sedangkan anak saya tidur di kamarnya sendiri," jelas tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.(*)