Tega Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara--
KORANHARIANMUBA.COM– Sebuah kasus pencabulan yang menggemparkan terungkap di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Seorang ayah tiri berinisial M (38) warga Kecamatan Bunga Mayang, dilaporkan telah mencabuli anak tirinya, Bunga (15), sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD hingga kelas I SMP.
Aksi keji M terungkap setelah Bunga akhirnya berani menceritakan penderitaannya kepada tantenya.
"Korban takut ibunya tidak percaya, sehingga memilih mengungkapkan semuanya kepada tantenya," jelas Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, didampingi Kanit PPA Ipda Ardi Jatmiko.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Dua Terpidana Kasus Internet Desa Muba, Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
BACA JUGA: 4 Kurir Narkoba Diamankan di Ogan Ilir, Ribuan Pil Ekstasi dan 4 Kg Sabu Disita Polisi
Setelah mendengar pengakuan Bunga, keluarga segera menghadapkan M. Di hadapan mereka, pelaku mengakui perbuatannya dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Martapura.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan, M telah melakukan pencabulan terhadap Bunga sebanyak 13 kali dalam rentang 2021 hingga 2025.
Awal Mula Pelaku mengaku mulai tertarik saat melihat Bunga berganti pakaian sepulang mandi. Pelaku mengaku kejahatannya selalu dilakukan siang hari, saat istri pelaku pergi ke kebun memetik jagung. Terakhir kali perbuatannya dilakukan Kamis, 22 Mei 2025, dengan modus yang sama.
M menikahi ibu Bunga saat korban masih berusia 1 tahun. Dari pernikahan sebelumnya, M memiliki 2 anak, sementara ibu Bunga memiliki 3 anak. Dua kakak Bunga telah menikah dan tidak tinggal serumah, membuatnya semakin rentan menjadi korban.
Meski mengaku menyesal, M membantah melakukan kekerasan terhadap Bunga. Namun, pengakuannya tak mengurangi bobot kejahatannya.
Polres OKU Timur telah menjerat M dengan Pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan terdekat, termasuk keluarga sendiri. "Jangan biarkan anak-anak kita menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan orang terdekat,"tegas AKP Mukhlis.