Hal ini sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2015, Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi Pemerintah perlu ditingkatkan agar masyarakat sebagai penerima layanan kian merasakan kemudahan.
"Proses Sidang Isbat Nikah Terpadu ini tidak hanya di kantor tetapi juga terjun langsung ke wilayah-wilayah terpencil," bebernya.
Harapan dengan Isbal Nikah, maka status anak menjadi jelas. Sehingga legalitas identitas hukum juga menjadi jelas, sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku.
"Status Hukum Perkawinan dan Kependudukannya yang tercatat dokumen Negara, "terangnya.
Sementara itu, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H mengatakan dengan launching gedung pengadilan agama Pangkalan Balai ini diharapkan pegawai pengadilan Pangkalan Balai dapat meningkat kinerjanya. "Pastinya kinerja meningkat," ujarnya.
Mengenai program isbat nikah, ia sangat mendukung sekali hal itu. Karena program ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan status pernikahan yang jelas secara hukum.(*)