Pemkab Muba Permudah Masyarakat Sampaikan Pengaduan, Ini Caranya

Jumat 01 Mar 2024 - 22:23 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Setelah di luncurkannya aplikasi pengaduan publik yaitu Aplikasi Muba Fast Track. 

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, mengadakan acara sosialisasi dan pengoperasian Aplikasi Muba Fast Track, Kemarin Kamis 29 Februari 2024 di Virtual Room Lt.II Dinkominfo Kab.Muba. 

Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP, melalui Kepala Bidang Informasi Publik Hj Tri Nurhayani SE MSi mengatakan, dengan diluncurkannya Aplikasi Muba Fast Track. 

“Diaharapkan masyarakat bisa memanfaatkan layanan pengaduan publik secara online ini,” katanya 

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas, Pemprov Sumsel Adakan Bimtek Akuntansi dan Pelaporan SIPD RI

BACA JUGA:Gencarkan Program Jumat Bersih, Minimalisir Kasus DBD, Fasilitasi Fogging Gratis

Jadi, masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi. 

“Mulai dari, kritik, saran, aduan, atau permohonan informasi dengan catatan apa yang disampaikan benar dan jelas, serta membangun,” katanya

Dijelaskanya, melalui kegiatan sosialisasi ini bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Muba untuk menyelaraskan bahwasanya kita ada pengaduan. 

“Nah kita semua harus sigap untuk menanggapi aduan masyarakat," ungkapnya. 

Lanjutnya, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporannya melalui smartphone Android dengan cara mendownload Aplikasi Muba Fast Track ini di Playstore.

"Hanya melalui sebuah aplikasi masyarakat tidak perlu binggung lagi untuk melakukan pengaduan,” ungkapnya 

Dalam penyampaian laporan ini dipantau langsung oleh tim Dinkominfo, jadi pesan yang dikirimkan masyarakat akan diteruskan ke instansi terkait. 

“Baik itu pengaduan terkait pendidikan, kesehatan, pertanian, pelayanan umum, infrastruktur, lingkungan, dan sebagainya yang kemudian akan ditindaklanjuti,” ungkapnya 

Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan tuntas.

Kategori :