Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Tol Betung – Tempino Jambi Dilimpahkan ke JPU

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady SH MH berikan keterangan (foto boim)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) menyerahkan berkas perkara tahap 1 Tipikor pembangunan jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024, Rabu 26 Maret 2025.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara
Perkara tersebut telah menetapkan 3 tersangka yakni HA seorang pengusaha ternama Palembang, AM mantan pegawai BPN Muba, dan YH Asisten 1 Setda Muba.
Kajari Muba Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intejelen, Abdul Harris Augusto SH MH mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara tahap 1 pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024.
"Kita limpahkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025," kata Harris dihubungi, Jumat 28 Maret 2025.
Harris juga menjelaskan, terdapat 3 tersangka dalam perkara yang diterima.
Diantaranya Tersangka HA dengan berkas perkara nomor: RP-01/L.6.16/Fd.1/03/2025, Tersangka AM dengan berkas perkara nomor: RP-02/L.6.16/Fd.1/03/2025, dan Tersangka YH dengan berkas perkara nomor: RP-03/L.6.16/Fd.1/03/2025.
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " tegasnya.
BACA JUGA:JPU Bacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P. 18.
Sebelumnya ketiga tersangka telah ditetapkan atas dugaan Tipikor pemalsuan surat tanah untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Adapun Modus operandinya dalam perkara ini untuk tersangka yaitu YH pada bulan Desember tahun 2024 dihubungi oleh Yeri Hamvalah yang memberitahu bahwa RA (Kades Simpang Tungkal) belum mau menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersangka HA
Selanjutnya, sambung Roy YH menghubungi YS (Camat Tungkal Jaya) dan RA (Kades Simpang Tungkal) untuk melakukan pertemuan guna membahas surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut.
"Masih pada bulan Desember 2024 bertempat di Rumah Dinas YS (Camat Tungkal Jaya), YH mendesak RA (Kades Simpang Tungkal) unt
uk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Simpang Tungkal.
Dengan dalih agar jangan menghambat proses pembangunan jalan tol karna hal ini merupakan proyek strategis nasional.
Serta menyampaikan bahwa jika memang yakin tanah yang berlokasi di Desa Simpang Tungkal tersebut adalah milik HA.
Maka tanda tangan lah surat pernyataan tersebut, yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia Pengadaan Tanah nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomer 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal,"pungkasnya. (*)