HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Pengendara yang melintas di jalan utama hendaknya mulai melengkapi kendaraan sesuai dengan aturan, jika tidak bakak ditindak tegas.
Hal itu dalam rangka Operasi Keselamatan 2024 Serentak Dilaksanakan di Seluruh Indonesia dimulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
Kegiatan ini dimulai kemarin Sabtu 02 Maret 2024 di Aula H Alex Noerdin Polres Musi Banyuasin, yang telah dilaksanakan apel gelar pasukan operasi keselamatan musi tahun 2024.
Selain itu, pencanangan aksi keselamatan, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi, diikuti oleh personil Polres Muba, Subdenpom Muba, TNI (Kodim 0401 Muba), Pol PP, Dishub, BPBD, Dinkes, Komunitas Bermotor dan pelajar (SD, SMP, SMA dan duta pelajar,).
BACA JUGA:Menyala! Megawati Hangestri Raih 705 Poin, Usai Bungkam Hillstate di Korea V-League 2023/2024
BACA JUGA:Cidera Tak Kunjung Pulih, Song Ui-Young Memutuskan Kontrak Lebih Awal
Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi, saat membacakan amanat Kapolda Sumsel, menyebutkan bahwa pelaksanaan operasi keselamatan 2024 ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari tanggal 04 sampai dengan 17 Maret 2024, dengan tema Keselamatan berlalulintas yang pertama dan utama, sedangkan sandi operasi adalah Operasi Keselamatan Musi 2024,” jelasnya
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan Ramadan dan lebaran Idul Fitri 1445 H.
“Target nya adalah menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan meningkatnya kepatuhan masyarakat sesuai karakteristik wilayah masing-masing,” katanya
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Lapas Banyuasin Jalin Kerja Sama dengan Puskesmas Pangkalan Balai
Sasaran operasi adalah :
1. Ranmor R2 dan R4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis, penggunaan sirine, rotator atau Strobo yang bukan peruntukannya, serta TNKB yang tidak sesuai spektek, penggunaan hel SNI, Kendaraan over dimensindan overload (ODOL).
2. Lokasi Troublespot (titik/lokasi kepadatan dan kemacetan yang tinggi) dan Blackspot (lokasi sering terjadi kecelakaan lalulintas ) diwilayah masing-masing.
3. Masyarakat terorganisir dan tidak terorganisir, kelompok ormas dan kelompok pengemudi angkutan umum maupun online.