BACA JUGA:Senayan Sudah Terima Pucuk Surat Tentang 3 Calon Pemain Timnas Indonesia
Keterangan saksi korban tersebut dibenarkan oleh terdakwa, bahwa ia bersama dua rekan lainnya telah mengganjal ATM dengan tusuk gigi.
"Belum sempat ambil uang korban, saya ditangkap usai diteriaki maling pak," ujar terdakwa Haryanto.
Dari pengakuannya, modus ganjal ATM dengan tusuk gigi ia pelajari dari dua rekannya yang berhasil kabur tersebut, dan mengaku bertugas untuk mengambil kartu korban.
Sementara, masih kata terdakwa dua rekan lainnya bertugas mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi serta mengalihkan perhatian korban.
Usai mendengarkan keterangan saksi korban dan pengakuan terdakwa, majelis hakim meminta penuntut umum untuk segera membuat tuntutan pidana yang dibacakan pada sidang selanjutnya.
Diketahui dari dakwaan penuntut umum, terdakwa bersama dua rekan lainnya yang DPO merupakan warga Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung.
Dengan berboncengan sepeda motor, terdakwa Haryanto dan dua rekan lainnya tersebut menuju Kota Palembang sengaja melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan modus ganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
Bahkan, menurut pengakuan terdakwa Haryanto barang bukti berupa tusuk gigi serta gerjaji besi berukuran kecil sudah dipersiapkan dari Lampung.
Oleh karena itu, terdakwa Haryanto disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, sementara dua rekan lainnya saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)