HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Muba melakukan gebrakan inovasi terhadap pemusnahan barang bukti.
Dimana pemusnahan barang bukti bakal dilakukan per 3 bulan.
Hal itu disampaikan Kasi PB3R Kejari Muba, H Giovani SH MH usai pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht, Rabu 6 Febuari 2024.
Menurut Giovani, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan salah satu tugas jaksa berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Dinkominfo Raih Prestasi Terbaik 3 Nasional Kontribusi Konten Audio Visual
BACA JUGA:Nia Ramadhani Kembali Menjadi Sorotan, Ternyata Gegara Ini
“Makanya hari ini kita lakukan pemusnahan dengan total 117 perkara terdiri dari 40 perkara narkotika dan Oharda/TPUL 77 perkara,” kata Giovani.
Kegiatan pemusnahan barang bukti, kata dia, rutin dilaksanakan, paling tidak 3 bulan sekali.
Hal itu, untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari penyimpangan.
“Menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan dilakukan pihak mana pun,” ujarnya.
BACA JUGA: 5 Pinjaman Online Terpercaya dan Legal di Indonesia 2024
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu selama periode Desember 2023-Maret 2024.
Sementara itu, Kepala Kejari Muba Romi Rozali SH MH menambahkan, pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat.
“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.