Hindari Penyimpangan, Kejari Muba Musnahkan 117 Perkara, Dilakukan Per 3 Bulan

Rabu 06 Mar 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” tandasnya.

Kegiatan pemusnahan ini pun dihadiri oleh KBO Satres Narkoba Polres Muba, unsur pimpinan Kejari Muba seperti Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi Intel. (*) 

Kategori :