Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000,-. Ungkapnya.
"Kami sangat mengapresiasi adanya warga masyarakat yang telah menginformasikan adanya kegiatan transaksi narkoba tersebut, karena telah membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba, juga telah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan dan penyalahgunaan narkoba," tutupnya. (*)
Kategori :
Terkait
Sabtu 04 Jan 2025 - 20:21 WIB
Awal Tahun 2025, Ada 69 Anggota Polres Muba Terima Kenaikan Pangkat
Selasa 31 Dec 2024 - 19:23 WIB
Detik-Detik Pergantian Tahun 2024, Pidkor Polres Ungkap Kasus Korupsi Rp 7,9 Miliar
Selasa 31 Dec 2024 - 19:22 WIB
Polres Muba Ungkap Realisasi Kinerja Sepanjang Tahun 2024, Ini yang Harus Diwaspadai
Rabu 25 Dec 2024 - 20:54 WIB
Dukung Operasi Lilin 2024 untuk Keamanan Natal dan Tahun Baru
Senin 23 Dec 2024 - 20:26 WIB
Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Polres Muba Lakukan Pemeriksaan dan Pengecekan Senpi Dinas
Terpopuler
Kamis 09 Jan 2025 - 15:59 WIB
Vivo V23 5G: Dibekali dengan Dua Kamera Depan Beresolusi Tinggi
Kamis 09 Jan 2025 - 06:42 WIB
Pola Tidur Anak: Mendukung untuk Pertumbuhan dan Perkembangan Mereka
Rabu 08 Jan 2025 - 17:24 WIB
Realme 9: Layarnya yang Luas dan Jernih, Kamera Serbaguna
Kamis 09 Jan 2025 - 15:59 WIB
Galaxy A32: Performa Andal dengan Chipset Mediatek Helio G80
Kamis 09 Jan 2025 - 15:58 WIB
Galaxy S24 FE: Flagship Terjangkau dengan Fitur AI Canggih
Terkini
Kamis 09 Jan 2025 - 16:01 WIB
5 Rekomendasi Tempat Kuliner Legendaris di Jakarta yang Wajib Dicoba
Kamis 09 Jan 2025 - 16:00 WIB
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Jogja yang Wajib Kamu Kunjungi
Kamis 09 Jan 2025 - 16:00 WIB
Mengenal One Eighty Coffee and Music Bandung: Tempat Nongkrong Unik dengan Nuansa Air
Kamis 09 Jan 2025 - 16:00 WIB
5 Rekomendasi Tempat Makan Mie Ayam Paling Enak di Jakarta
Kamis 09 Jan 2025 - 15:59 WIB