Suami Kabur, Istri Ditangkap! Suami Istri di Lais Diduga Geluti Bisnis Narkoba

Minggu 10 Mar 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000,-. Ungkapnya.

"Kami sangat  mengapresiasi adanya warga masyarakat yang telah menginformasikan adanya kegiatan transaksi narkoba tersebut, karena telah membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba, juga telah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan dan penyalahgunaan narkoba," tutupnya. (*) 

Kategori :