"Lalu, apakah boleh seperti itu dan lantas bagaimana dengan janji yang digaungkan Polda Sumsel perang terhadap minyak ilegal," sambung Hendri lagi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SIK saat dikonfirmasi langsung menjelaskan dirinya belum mengetahui duduk perkara sebenarnya seperti apa.
"Saya akan pelajari dan sekaligus pertanyakan hal ini ke Kabid Propam," ungkap Sunarto.
Tapi, sambung Sunarto, biasanya jika proses hukumnya selesai dan tidak terbukti maka yang bersangkutan bisa saja kembali bertugas.
"Iya, bisa kembali ditugaskan oleh pimpinan sesuai kebutuhan organisasi," tutup Kombes Sunarto Rabu kepada awak media. (*)
Kategori :