Polda Sumsel Bongkar Home Industri Narkoba Sinte di Palembang, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan

Pelaku dan barang bukti yang disita dari home industri --
KORANHARIANMUBA.COM – Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap home industri narkoba jenis sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte". Dua rumah kos yang dijadikan tempat produksi di Palembang digerebek, dan petugas menyita barang bukti sebanyak 873 ml cairan sinte, setara dengan hampir satu liter.
Dua tersangka yang diamankan, Aji Hamzah (22) dan Febru Duatu Akbar (20), mengaku telah menjual narkoba sinte kepada ratusan pelanggan, termasuk pelajar SMA dan mahasiswa di Palembang. "Pelanggan kami ada pelajar hingga mahasiswa," ujar Aji saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Kamis 20 Maret 2025.
Untuk mengedarkan barang haram tersebut, keduanya memanfaatkan jaringan kaki tangan yang menjual secara langsung atau menggunakan metode cash on delivery (COD).
BACA JUGA:Kejari Lahat Berhasil Pulihkan Rp 2,55 Miliar dari Temuan BPK dan APIP
Menurut pengakuan tersangka, efek mengonsumsi sinte jauh lebih kuat dibandingkan narkoba biasa. "Kalau makainya, bisa nge-fly, muntah, ketawa sendiri, dan tidur lebih nyenyak," kata Aji.
Harga jual sinte yang diproduksi cukup tinggi. Untuk kemasan 10 ml dijual Rp 1 juta, 20 ml seharga Rp 2 juta, dan 50 ml mencapai Rp 5 juta.
Aji mengaku mendapatkan ide membuat sinte setelah berkomunikasi melalui Direct Message (DM) Instagram dengan penjual bahan baku di Jakarta. Ia membeli bahan kimia mengandung 5-Flouro ADB seharga Rp 1 juta untuk 50 gram. Bahan tersebut kemudian dicampur dengan satu liter alkohol sebelum diproduksi menjadi sinte siap edar.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil forensik, narkoba sinte memiliki efek lebih kuat dibandingkan ganja. "Sinte masuk dalam narkotika golongan 1. Efeknya lebih dahsyat dari ganja, dan penggunaannya bisa dengan cara disemprotkan ke rokok batangan atau dicampur sebagai liquid vape," jelas Harissandi.
Menurutnya, satu semprotan sinte dapat menyelamatkan hingga 10 orang dari bahaya kecanduan. Dengan barang bukti 873 ml yang berhasil disita, diperkirakan polisi telah menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari ancaman narkoba ini.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 114 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengoperasikan home industri di dua rumah kos. Satu kos digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan mentah, sementara kos lainnya menjadi lokasi produksi.
"Dua pelaku ini yang memesan, memproduksi, dan memasarkan narkoba sinte. Dengan modal awal Rp 2,5 juta, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 100 juta per bulan. Tapi untungnya belum sempat dinikmati karena masih dalam bentuk bahan baku," ungkap Harissandi.
Polisi menduga para pelaku berencana memperluas produksi dan distribusi sinte dalam jumlah lebih besar. "Sebagian akan dicampurkan ke rokok elektrik, sebagian lainnya disemprotkan ke rokok batangan," tambahnya.