HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Selain haid, mandi wajib juga lazim dilakukan setelah suami istri melakukan hubungan intim yang dikategorikan sebagai hadas besar.
Mandi wajib merupakan hal yang harus dilakukan sebelum hendak melaksanakan puasa Ramadan.
Lalu, bagaimana hukumnya jika setelah berhubungan intim belum sempat mandi junub alias mandi besar hingga masuk waktu subuh? Apakah seseorang bisa langsung berpuasa?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan jika ada pasangan suami istri belum sempat mandi besar atau junub hingga masuk waktu subuh, puasanya tetap sah.
BACA JUGA:Asyik, Pj Bupati Apriyadi Cairkan Bantu Umak Saat Bulan Puasa
BACA JUGA:Lapas Sekayu Dapat Makanan Extra Fooding
Sebab, hubungan suami-istri dilakukan sebelum puasa.
Hanya mandi besarnya saja yang dilakukan setelah subuh.
"Puasanya sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun," kata Buya dalam postingan Instagramnya @buyayahya_albahjah
Menurut Buya Yahya, ada satu hadis yang meriwayatkan Nabi Muhammad SAW pernah dalam kondisi junub dan beliau tetap berpuasa seperti biasa.
"Yang tidak boleh adalah dosa besar melakukan hubungan suami istri saat berpuasa," ujarnya.
Lebih lanjut, Buya mengatakan hukum yang sama juga berlaku bagi wanita yang telah berhenti menstruasi namun belum sempat mandi wajib saat masuk waktu subuh. Ia bisa langsung berpuasa dan mandi wajib selepas subuh. (*)