HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Pemkab OKI dan Kejari OKI MoU ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang hukum.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini, ditandatangani oleh Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi SH MH, Selasa 19 Maret 2024.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda OKI dan beserta sejumlah Kepada OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Minggu Kedua Ramadan, Harga Ayam Potong Masih Tinggi
BACA JUGA:Tak Disangka! Pj Bupati OKI Pimpin Sholat Tarawih dengan Fasih
Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH mengatakan, untuk kerjasama bidang Datun untuk yang lama dengan Pemkab OKI sudah berakhir kemarin. Sehingga hari ini dilakukan kerjasama kembali.
"Adanya kerjasama ini pihak Kejari OKI sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal bidan-bidang hukum," ujar Kajari.
Dikatakan Kajari, ada 3 tugas pokok bidang Datun penegakan hukum, bantuan hukum dan pertimbangan hukum. Dimana Pemkab OKI dan Kejari setara, sehingga saling mendukung.
Disampaikan Kajari, mengenai Datun ini, bisa bekerjasama dalam hal-hal seperti, bidang penegakan hukum, misalnya dalam perkara tindak pidana korupsi untuk pelakunya telah meninggal dunia. Maka bisa dilakukan gugatan perdata dengan cara memulihkan keuangan negara.
BACA JUGA:Hukum Meninggalkan Shalat Tarawih karena Kerja Shift Malam
BACA JUGA:Bruuk, Hindari Tabrakan, Truk Angkut Sembako Ini Timpa Rumah Warga
"Jadi Kejari OKI bersedia menjadi JPN yang dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemkab OKI, guna meminimalisir potensi masalah hukum," jelasnya.
Masih kata Kajari, pihaknya mendukung semua program Pemkab OKI dari berbagai sektor. Dimana perannya membantu pendampingan hukum bilamana terjadi masalah-masalah perdata dan tata usaha negara.
"Adanya kerjasama kesepakatan ini, maka agar dapat berkontribusi dan dapat melaksanakan tugas dengan baik," ucapnya.