"Serta memberikan imbauan tentang sanksi-sanksi pelanggaran undang-undang yang berlaku," sebutnya.
BACA JUGA:6 Wilayah Kecamatan di Muba Masuk Dalam DOB Kabupaten Muba Timur, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Hindari Hama Tikus, BPTPH Provinsi Sumsel Bangun 5 Unit Rumah Burung Hantu
Dalam kegiatan tersebut juga, Kapolsek memberikan imbauan dan peringatan kepada pembuka lapak parkir liar, dan premanisme agar tidak lagi membuka parkir liar.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang pria terduga preman.
Pria terduga preman tersebut bernama Seri Mulatno (26), merupakan warga Jalan Swakarsa Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Pria terduga preman ini, diamankan Satgas 3 Operasi Pekat Musi 2024, saat berada di simpang 4 pintu keluar Tol Kramasan, Rabu, 13 Maret 2024.
Penangkapan pria terduga preman ini, dipimpin langsung Kasatgas 3 Operasi Pekat Musi 2024, AKP Muhammad Ilham, Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, dan Anggota Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menerangkan, bahwa pria terduga preman ini diamankan saat sedang melakukan pungutan liar.
"Terduga preman ini kita amankan dengan barang bukti berupa uang total keseluruhan senilai Rp 7.000," ungkapnya, Rabu, 13 Maret 2024.
Adapun uang Rp 7.000 yang diamankan dari terduga preman ini, dengan rincian, uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 3 lembar dan uang pecahan Rp 1.000 sebanyak satu lembar.
"Selanjutnya terduga preman ini dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Kemudian, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir kembali mengamankan satu orang pelaku lagi di Pintu Tol Kramasan Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan.(*)