Patroli, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Amankan Pemuda Bawa Sajam

Jumat 22 Mar 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Kami juga mengamankan alat hisap sabu-sabu," ujarnya. 

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2024, Polsek Tanjung Raja Jaring 14 Juru Parkir Liar yang Meresahkan

BACA JUGA:PKK Kabupaten Muba Bakal Hadir Semarakkan Peringatan HKG PKK

Kemudian, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui barang bukti senjata tajam dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Kuang," pungkasnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau bersarung kulit warna coklat panjang lebih kurang 25 cm.

Lalu, 10 paket narkotika jenis sabu-sabu. Alat hisap narkotika jenis sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru Nomor Polisi BG 3032 TAA.

Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951.

Hal yang sama sebelumnya dilakukan oleh Polsek Tanjung Batu. Dimana, warga Desa Serikembang III Kecamatan Payaraman, berhasil mengamankan seorang warga Desa Senuro Timur Kecamatan Tanjung Batu, saat sedang mondar mandir pada larut malam. 

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Warga Desa Senuro Timur yang diamankan tersebut bernama AM (23), yang berprofesi sebagai petani. 

"Jadi warga yang diamankan ini, tertangkap tangan oleh warga yang sedang ronda membawa senjata tajam," ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024.

Saat melintasi pos ronda, AM diberhentikan oleh Asrul dan Agus yang malam itu bertugas ronda. Pada kesempatan itu, petugas menanyakan maksud dan tujuan dari AM yang mondar mandir di desanya.

"Apalagi, mondar mandir pada larut malam di desa orang lain," lanjutnya. 

Setelah digeledah, petugas ronda ini menemukan senjata tajam jenis pisau di saku jaketnya. Mendapati hal itu, petugas ronda pun melaporkan kejadian tersebut ke personel Polsek Tanjung Batu.

"Pelaku ini melanggar tindak pidana membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam yang bukan karena profesinya yang sah," paparnya. 

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kategori :