Saksi Erik dan Didik hadir memenuhi permintaan dari Panwascam Keluang.
"Namun pada saat di BAP saksi Erik dan Didik ternyata tidak sesuai dengan yang diagendakan," tegas Junsak
Adanya hal itu, tentu pihaknya mempertanyakan, kenapa agenda pemanggilan tidak sesuai.
"Atas hal itu saya konfirmasi ke Panwascam Keluang, dan menanyakan bahwa BAP yang dilakukan terhadap Saksi kami itu berbeda," jelasnya
Lanjut Junsak, adanya keterangan dari Panwascam Keluang itu, maka dilakukan pemanggilan kedua, yakni Erik dan Didik sebagai saksi.
"Dan saya sendiri sebagai pelapor terkait penggelembungan suara," kata Junsak
Nah pada saat saudara Erik selesai di BAP, lanjut Junsak yang ditanya, bapak tahu pemanggilan ini.
"Saya jawab, ya saya tahu, mengenai laporan saya pada tanggal 29 Februari 2024 tentang penggelembungan suara," katanya
Namun pada saat itu, Junsak mempertanyakan kepada pihak Komisioner Bawaslu dalam hal ini kepada Rico Roberto.
"Mengenai laporan saya ke Bawaslu yang sudah dilimpahkan ke kecamatan, kenapa yang memproses BAP staf dari bawaslu Muba, kan seharusnya dari Panwascam saja, kalau seperti ini tentu ada intervensi kepada pelapor," jelasnya.
"Dijawab oleh Rico tidak ada intervensi, kalau tidak ada intervensi kenapa proses BAP dilakukan oleh staf Bawaslu Muba," ujar Junsak
Junsak mengakui kalau ia pada saat itu menggebrak meja. Karena tidak sesuai dengan yang diagendakan.
"Soal massa melakukan penyerangan saya tidak tahu sama sekali," katanya (*)