Ketua Panwaslu Muba Beri Pirmasa kepada wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.
BACA JUGA:Sungai Menang Berbahaya! Buaya Terkam Petambak Udang, Warga Diminta Waspada
BACA JUGA:Nekat! Pria Sungai Lilin Ngamuk Bawa Kayu Berpaku, Berhasil Diamankan Polsek Sungai Lilin
"Ini menyangkut lembaga, saudara Rico sedang bekerja dan ini tugas negara maka kami akan menindaklanjuti hal ini," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK dikonfirmasi mengatakan, laporan yang ada masih proses lidik. “Masih proses lidik mas,” jelasnya singkat
Terpisah, Keterangan dari Caleg Junsak.
Begini Tanggapan Oknum Caleg Yang Dilaporkan Komisioner Bawaslu Muba Ke Polisi, Bantah Bawa Massa
BACA JUGA:Saat Waktu Imsak Tidak Boleh Lagi Makan Sahur, Simak Penjelasan Buya Yahya!
BACA JUGA:MUBA Raih Juara 1 Paritrana Award 2023: Bukti Komitmen Apriyadi Mahmud Lindungi Pekerja!
Komisioner Bawaslu Muba melaporkan Oknum Caleg Dapil 9 DPR Provinsi Sumatera Selatan ke pihak kepolisin.
Oknum Caleg atas nama Junsak dilaporkan atas kasus penganiayaan oleh komisioner Panwaslu Rico Roberto.
Kepada HARIANMUBA.BACAKORAN.CO, Junsak mengungkapkan hal ini terkait laporan adanya kecurangan yakni penggelembungan suara diduga dilakukan pihak penyelenggara, pada 29 Februari 2024 lalu ke Bawaslu Musi Banyuasin.
Nah atas laporan itu, ternyata pihak Bawaslu Muba menindaklanjutinya dengan melimpahkan laporan tersebut ke Panwascam Keluang.
BACA JUGA:Saat Berbuka Puasa, 5 Takjil ini Sering Diburu Masyarakat
Atas hal itu, Junsak mendapatkan kabar bahwa akan dimintai keterangan oleh Panwascam Keluang pada 20 Maret 2024 kemarin.