HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Terancam 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara, dua mantan petinggi KONI Sumsel Suparman Roman dan Achmad Tahir minta dibebaskan dari jerat pidana dugaan korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel 2021.
Pada sidang agenda hari ini, Kamis 28 Maret 2024 kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang.
Pada intinya, dalam pledoi tertulis yang dibacakan kedua terdakwa tidak sependapat dengan dakwaan serta tuntutan jaksa penuntut umum.
Terutama terkait dengan, adanya unsur-unsur dugaan tindak pidana yang didakwakan hingga tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan kepada para terdakwa.
BACA JUGA:Pemdes dan Lembaga Desa Bumi Kencana Bagikan Ratusan Takjil
BACA JUGA:Truk Muatan Berlebih Dilarang Melintas Diatas Jembatan Terusan Laut, Selama 2 Bulan
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum kedua terdakwa sepakat meminta agar majelis hakim diketuai Sahat Sianipar SH MH dapat membebaskan keduanya dari dakwaan hingga tuntutan pidana penuntut umum.
"Dalam pledoinya, kedua terdakwa minta dibebaskan dan itu akan kami jawab nanti tanggapan penuntut umum secara tertulis (replik) yang akan digelar pada sidang selanjutnya," singkat Iskandar SH MH salah satu JPU Kejati Sumsel usai sidang.
Diketahui pada sidang pekan lalu, dua terdakwa korupsi kegiatan KONI Sumsel yakni Suparman Roman mantan sekretaris KONI Sumsel dituntut penuntut umum Kejati Sumsel dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Keduanya sebagaimana pembuktian perkara dipersidangan, telah dinilai penuntut umum Kejati Sumsel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
BACA JUGA:Kejam! Aksi Begal di Palembang Mengerikan, Motor Raib dan Kaki Bocah Ditebas Samurai
BACA JUGA:Asyik! 8 Ribu ASN dan PPPK Banyuasin Dapat THR
Keduanya oleh penuntut umum, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana pokok, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahat Sianipar SH MH keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Khusus untuk terdakwa Suparman Roman, penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312 juta.