Jadi Tersangka Korupsi Peta Desa Fiktif, Kerugian Negara Sementara Capai Rp 1,2 Miliar

--

KORANHARIANMUBA.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini diumumkan secara resmi pada Senin 14 April 2025. 

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, mengungkapkan kedua tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Efendi, dan Direktur CV Citra Data Indonesia, Angga Muharram, selaku pihak ketiga dalam proyek tersebut.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024 tertanggal 26 November 2024, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-846 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.

BACA JUGA:Patroli Malam Berujung Penangkapan: Polisi Palembang Ciduk Pemuda Vandalisme Bawa Narkoba

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Gencarkan Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis dari Presiden RI

Toto menjelaskan bahwa proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan lebih dari 300 saksi. Selain itu, tim penyidik Kejari Lahat juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV Citra Data Indonesia untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

"Dari hasil penyidikan, tim Kejari Lahat berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.266.230.900. Namun, total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam tahap penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan," beber Toto.

Tersangka Darul Efendi diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka Angga Muharram disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

BACA JUGA:Polres Muba Keluarkan Surat Edaran Larangan Organ Tunggal Remix, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Narkoba

Kedua tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat selama 20 hari ke depan, mulai dari 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025.

"Penetapan tersangka ini adalah langkah tegas Kejaksaan Negeri Lahat dalam memberantas korupsi di wilayah hukum kami, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Toto. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan