HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Jajaran Polsek Keluang, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pendekatan dan tanpa ada nya adu ketegangan.
Pemilik Illegal Refinery atau tempat masakan minyak di Kecamatan Keluang, membongkar secara mandiri.
Pembongkaran secara mandiri tersebut, tentunya berkat kerja keras pihak Polisi Sektor Keluang yang di Komandoi AKP Hendra Sutisna SH.
Pihak Polsek Keluang secara terus menerus tak henti- hentinya melakukan pendekatan persuasif serta himbauan kepada masyarakat pelaku penyulingan minyak ilegal.
BACA JUGA:Apriyadi Boyong Paket Sembako dan THR untuk Kaum Dhuafa di Desa Lumpatan
BACA JUGA:Review MacBook Pro M3: Laptop Terbaik untuk Editing Video dan Desain Grafis
Hal itu dilakukan, tidak lain adanya atensi Kapolda Sumsel Ir Pol A Rachmad Wibowo agar menutup tempat penyulingan minyak ilegal atau ilegal refinery berhasil dijalankan Polsek Keluang.
Terbukti, dari imbauan yang dilakukan jajaran Polsek Keluang tersebut, pemilik tempat penyulingan minyak ilegal di wilayah hukumnya.
Akhirnya, ada lima tempat penyulingan minyak ilegal berhasil dibongkar secara mandiri.
Pembongkaran tempat penyulingan ilegal itu dilakukan oleh pemiliknya secara mandiri dan disaksikan langsung tim terpadu yang dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna.
BACA JUGA:Keren! 5 Polwan Cantik Ini Lulus Terpilih Calon Perwira SIP
BACA JUGA:Momentum yang Baik di Bulan Suci Ramadhan, SKK Migas-KKKS Sumsel bersama Media Buka Bareng
Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna mengatakan, pihaknya tidak bosan bosannya terus melakukan himbauan kepada para pemilik tempat penyulingan minyak ilegal untuk tidak melakukan aktivitas ilegal refinery karena ini sangat berbahaya dan merusak lingkungan.
"Ya, imbauan kita sudah diindahkan masyarakat pemilik tempat penyulingan minyak ilegal. Dimana siang ini, kita bersama tim terpadu dalam Kecamatan Keluang sudah mendampingi masyarakat pelaku ilegal refinery untuk melakukan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri,” jelas Hendra, Kemarin Minggu 31 Maret 2024.
Menurut mantan Kapolsek Lais ini, upaya penertiban illegal refinery dimaksimalkan agar tidak merugikan masyarakat serta tidak memicu konflik serta meminimalisir isu yang mengancam lingkungan.