Ini Dia yang Dilakukan Lapas Muara Beliti Agar WBP Merasa Nyaman, Bagikan Matras Baru

Selasa 02 Apr 2024 - 22:23 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Setiap kebutuhan dasar baik makanan, perlengkapan mandi, obat-obatan, pakaian, hingga alas tidur (matras) WBP telah dijamin oleh negara.

Hal ini merupakan hak mutlak yang diterima oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Oleh karena itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Muara Beliti membagikan matras atau alas tidur kepada WBP.

Matras yang dibagikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Muara Beliti merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

BMN ini merupakan aset negara yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjenpas dalam membina WBP.

BACA JUGA:Akses Jalan Padat Karya dan Jalan Sumatera Macet, Warga Ditutup Pakai Tanah Timbunan

BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Transaksi Pegadaian Unit Kayuagung Meningkat

Sebelum matras didistribusikan kepada WBP, Petugas Lapas Muara Beliti melakukan pendataan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pendistribusian matras tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan.

Kegiatan pendataan dan pendistribusian matras di Lapas Muara Beliti merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pemenuhan hak-hak dasar WBP.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, selain mendapatkan hak untuk melakukan ibadah sesuai agama, perawatan jasmani dan rohani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dan lain sebagainya, WBP juga memiliki hak-hak lain sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, tidak terkecuali mendapatkan matras atau alas tidur.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama mengatakan bahwa kegiatan pembagian alas tidur (matras) merupakan salah satu bentuk komitmen Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

BACA JUGA:Ada 3 Menguntungkan Jika Timnas Indonesia Menang Atas Irak di Grup F

BACA JUGA:Usai Meraih Medali Emas di Olimpiade, Perenang Singapure Ini Memutuskan Pensiun

“Kegiatan pembagian alas tidur (matras) sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak hak dan upaya peningkatan kualitas hidup Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ucapnya.

Beliau juga menambahkan untuk WBP yang menerima matras agar dapat di jaga dan digunakan dengan baik. Dengan adanya matras kondisi kamar hunian dapat tertata lebih rapi karena adanya keseragaman sarana tidur yang diberikan, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan pelayanan dan lebih memudahkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban kamar hunian, karena matras tersebut tidak bisa digunakan untuk menyimpan barang-barang terlarang di dalamnya. (*) 

Kategori :