Lalu, menggali potensi diri dan meningkatkan keterampilan para generasi muda, sehingga menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakta dan negara.
Semua pihak berharap, meskipun saat ini Pramuka tidak diwajibkan lagi dalam ekstrakurikuler, hendaknya bisa menjadi pilihan sebagian besar siswa.
Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. (*)
Kategori :