Demikian informasi terkait kegiatan ekskul Pramuka di Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
BACA JUGA:Sensasi Segarnya Buah Melon di Musim Panas
Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, penerbitan Permendikbudristek tersebut didasari atas perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim telah sukses.
"Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya, telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru," sebutnya.
Dengan demikian, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Seperti diketahui, bahwa Pramuka sebagai ekstrakurikuler terbesar dan terfavorit di sekolah ini, akhirnya harus menerima kenyataan bahwa status sudah tidak lagi wajib.
BACA JUGA:Ini Pesan yang Disampaikan Ratu Dewa Kepada Orang Tua, Saat Menyerahkan Bansos
BACA JUGA:Ini Jumlah Bupati Baru, Jika Provinsi Sumatera Selatan Memiliki 25 Kabupaten/Kota
Lantas, bagaimana nasib Pramuka di sekolah-sekolah? Ternyata, Pramuka akan kembali ke fitrahnya, seperti dahulu kala yang hanya menjadi ekstrakurikuler pilihan.
Dalam artian, para siswa tidak diwajibkan lagi untuk memilih dan mengikuti ekskul terbesar ini. Karena, Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sudah dihapuskan.
Kurmer diluncurkan pertama kali pada 2022 dan hingga kini telah diadopsi lebih dari 300 ribu satuan pendidikan.
Sebagaimana diketahui, berbagai pencapaian dan peningkatan dialami sekolah-sekolah yang telah menggunakan Kurikulum Merdeka sebagai landasan proses pembelajaran.
Mendikbud Nadiem Makarim juga sangat optimis jika Kurikulum Merdeka yang akan menjadi acuan panjang di dunia pendidikan Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Pramuka dapat membentuk karakter atau kepribadian dan akhlak yang mulia para generasi muda.
Kemudian, dapat enanamkan rasa cinta tanah air dan bangsa di dalam diri generasi muda sebagai penerus bangsa.