HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi membuka peluang bagi berbagai layanan baru, termasuk pinjaman online (pinjol). Sayangnya, di balik kemudahannya, pinjol ilegal pun turut menjamur dan meresahkan masyarakat.
Apa itu pinjol ilegal?
Pinjol ilegal adalah layanan pinjam meminjam uang yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ini biasanya beroperasi secara online melalui aplikasi atau website dan menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan mudah.
Ciri-ciri pinjol ilegal:
BACA JUGA:5 Kesalahan Finansial Milenial yang Bikin Susah Kaya!
BACA JUGA:10 Kesalahan Skincare Pemula yang Bikin Wajah Breakout: Hindari dan Dapatkan Kulit Sehat!
1. Tidak terdaftar di OJK: Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya di website resmi OJK atau melalui aplikasi Cek Fintech di smartphone Anda.
2. Proses pencairan dana yang cepat dan mudah: Pinjol ilegal biasanya tidak memerlukan dokumen yang rumit dan proses pencairan dananya pun sangat cepat. Hal ini patut diwaspadai karena pinjol legal biasanya memiliki proses yang lebih selektif untuk memastikan kredibilitas peminjam.
3. Suku bunga tinggi dan biaya tersembunyi: Pinjol ilegal umumnya menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dan membebankan biaya tersembunyi yang tidak tercantum dalam perjanjian awal.
4. Penagihan tidak profesional: Penagih pinjol ilegal kerap kali menggunakan cara-cara yang tidak profesional dan bahkan mengancam keselamatan peminjam.
BACA JUGA:Sering Ngantuk di Kantor? Ini 3 Cara Jitu Mengatasinya!
BACA JUGA:Investasi Bodong? Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Dompet Jebol!
Melindungi diri dari pinjol ilegal adalah tanggung jawab bersama. Mari kita tingkatkan literasi keuangan dan saling mengingatkan agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Ingat: Pinjamlah uang dengan bijak dan pilihlah lembaga keuangan yang terpercaya!
Semoga Artikel ini bermanfaat untuk Anda! (*)