"Akan kami kabarkan apabila nanti ada update terbaru dalam penyidikan perkara ini," tukasnya.
BACA JUGA:Ini Fakta Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Desa Mangsang
BACA JUGA:Angin Kencang Hantam 2 Rumah Warga di Ogan Ilir, Begini Kondisinya
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dan menahan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel bernama Agus Sumantri sebagai tersangka pada 21 Februari 2024.
Kemudian selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 1 Maret 2024 lalu menetapkan Joko Nuroini sebagai tersangka yang merupakan subkontraktor dari pihak pelaksana pengadaan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang terkait kerugian keuangan negara mencapai nominal Rp871 juta.
Para tersangka yang telah dilakukan penahanan ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Kalapas Muara Beliti Tabur Bunga dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan
BACA JUGA:2 Alet Indonesia, Ikuti Kejuraaan Binaraga Internasional IFPBB Global Clasic 2024
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada bidang Pidana Khusus melakukan rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumsel tahun 2021.
Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, dikonfirmasi Rabu 29 November 2023, membenarkan pihaknya telah melakukan rekonstruksi perkara tersebut.
Diterangkan Ario, pelaksanaan rekonstruksi perkara tersebut digelar di Aula Gedung Kejari Palembang yang merupakan pendalaman materi sekaligus mengumpulkan dan menguatkan alat bukti penyidikan.
"Rekonstruksi yang dilakukan sebagai rangkaian pendalaman materi serta mengumpulkan alat bukti penyidikan perkara," kata Ario.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir mengungkapkan, dalam rangkaian kegiatan rekonstruksi tersebut diikuti oleh para saksi yang diperiksa dalam perkara ini, termasuk dari pihak dinas PMD sendiri.
Dalam rekonstruksi sendiri, lanjut Ario saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini memperagakan adegan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan.
"Hal tersebut guna membuat terang benderang dugaan tindak pidana yang sedang dalam penyidikan," ungkapnya.