"Saat ini tersangka kita tahan di tahanan Polsek Indralaya sembari menunggu proses selanjutnya untuk kemudian disidang," terangnya.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sebut Kabupaten OKI Daerah Rawan Kebakaran Paling Tinggi
BACA JUGA:Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan M Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029
Selain tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan 4 buah gulungan kabel tembaga Tol, dan satu uah karung warna hijau.
"Kita juga lakukan koordinasi Polres Ogan Ilir dan Polsek jajaran guna pengembangan kasus. Mengumpulkan bahan keterangan, dan lengkapi mindik atau berkas kirim JPU," tukasnya.
Tak lupa, Kapolsek Indralaya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas. "Jika melihat dan mendengar ada tindak kejahatan segar laporkan," tambahnya.
Pencurian kabel bawah tanah milik PT HKi ini, telah sering terjadi. Sebelumnya, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir bersama Tim Opsnal Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, juga berhasil mengamankan Hari Anggara (31), pelaku pencurian kabel underground Tol Indralaya-Prabumulih.
Pelaku ini merupakan warga Desa Ibul Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim. Pencurian yang dilakukannya, terjadi di KM 44,80 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman.
Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku Hari, berawal dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan sebelumnya.
"Karena sebelumnya kita mengamankan teman pelaku saat melaksanakan aksi pencurinnya, di Tol Indralaya-Prabumulih," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, pencurian itu dilakukan pelaku bersama temannya pada 30 Juni 2023 lalu, di area Tol KM 44,800 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.
"Teman pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung," sebutnya.
Dipaparkan Kapolsek Tanjung Batu, penangkapan terhadap pelaku Hari sebelumnya berasal dari informasi yang disampaikan oleh informan. Menurut informan tersebut, pelaku sedang berada dirumahnya di Desa Ibul Kecamatan Belida Darat Kecamatan Muara Enim.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, langsung mengamankan pelaku di dalam rumahnya.
"Saat akan diamankan, pelaku hendak kabur lewat pintu belakang rumahnya. Alhamdulillah, pelaku akhirnya kita amankan," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku, bahwa perbuatan pencurian ini dilakukan keduanya dengan cara memotong kabel underground Tol Indralaya-Prabumulih di KM 44,800 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman.