HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa diamankan oleh personel Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir.
Pria tersebut bernama Samsuri alias Ono (27), warga Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Diamankannya Samsuri alias Ono ini, lantaran diduga melakukan pencurian kabel bawah tanah di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie mengatakan, pelaku diduga telah mengambil 10 meter kabel bawah tanah milik PT Hutama Karya Infrastruktur atau HKi.
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Muba Dilantik Sebagai Ketua Pembina Posyandu Kabupaten
BACA JUGA:Kilang Minyak Ilegal di Babat Toman Kembali Terbakar, Pemilik Sudah Diamankan
"Kabel yang dicuri pelaku itu berada di KM 21 Jalan Tol Indralaya-Prabumulih," sebutnya, Sabtu, 27 April 2024.
Pencurian yang dilakukan pelaku, terjadi pada 22 April 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, saat anggota piket tol sedang melakukan patroli di seputaran Jalan Tol Indralaya-Prabumulih.
"Petugas piket tol ini melihat bahwa kabel underground NYFGBY Km 21 Desa Tanjung Seteko telah hilang 10 meter," terangnya.
Oleh petugas piket, peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polsek Indralaya. Karena, pihak PT HKi mengalami kerugian sebesar Rp 9.500.000.
BACA JUGA:Ini Langkah Proaktif Melawan DBD di Kota Palembang
BACA JUGA:Celana Tersangkut di Akar Tanaman hingga Kehabisan Nafas, Bambang Meninggal Dunia
Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak Polsek Indralaya pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pada Selasa 23 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin Kapolsek Indralaya mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian kabel tol berada di rumahnya.
"Kita langsung bergerak kerumah pelaku di Desa Tanjung Gelam, kemudian langsung dilakukan Penangkapan terhadap tersangka Samsuri," ungkapnya.
Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Indralaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.