Mengingat temuan kasus tahun 2023-2024, tetap mengatur adanya tes pada jalur prestasi. meski memang Pj Gubernur Sumsel sudah menghilangkan adanya tes, merujuk Permendikbud RI No 1/2021.
Hal itu berdampak pada legalitas PPDB yang tunpang tindih aturan tersebut yang bukan hanya jalur prestasi tanpa tes ini juga menurutnya akan menghilangkan kesempatan bagi calon peserta didik.
Contoh lain misalnya pada seorang anak yang tinggal di Plaju ingin bersekolah di SMA Negeri 1 Palembang nah jelas jalur zonasi tidak terpenuhi.
Sementara itu dia bukanlah tergolong keluarga kurang mampu dan mutasi orang tuanya juga tidak termasuk.
Nah kemudian satu-satunya jalur yang dapat ditempuhnya yakni jalur prestasi sehingga dengan adanya tes jalur prestasi akan membuahkan kesempatan.
Namun sayangnya karena tes sudah ditiadakan pada sistem PPDB kali ini, maka kesempatan anak tersebut untuk sekolah di sekolah favorit juga hilang.
Nah hal ini sama saja menghilangkan hak dari anak untuk dapat bersekolah di SMA yang diinginkannya yang sama saja kurang diperhatikan oleh pengambil kebijakan terkait PPDB.
Jalur lain yang disoroti adalah, jalur afirmasi atau keluarga kurang mampu atau difabel dimana pendaftar wajib melengkapi dari bukti kepemilikan KIS, KIP, PKH, foto rumah, surat keterangan tidak mampu dari tingkat RT sampai camat, dan persyaratan lainnya.
Ini dinilai tidak mudah katena persyaratan dokumen tersebut dibuat lebih simple dan tidak menyulitkan orang tua atau wali calon peserta didik dengan lebiy memperbanyak untuk jalur afirmasi mengingat masih tingginya warga kurang mampu di Sumsel. (*)