Yes, Ini Besaran Honorarium Penyuluh Non ASN, Diberikan Sesuai Tingkat Pendidikan, Silakan Cek Disini

Rabu 01 May 2024 - 09:18 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan honorarium penyuluh non ASN tahun 2024.

Penetapan honorarium penyuluh non ASN dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024.

Besaran nominalnya diberikan berbeda-beda sebab telah diatur sesuai dengan tingkat pendidikan.

Honorarium yang diberikan kepada penyuluh non ASN merupakan pengganti upah kerja non ASN yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Jelang Seleksi PPPK 2024, Bagaimana Honorer yang Tercecer Tidak Masuk Database BKN

Penyuluh yang menjadi salah satu tenaga pembantu jalannya roda pemerintahan harus tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah terkait kesejahteraan.

Honorarium yang telah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK No 49 tahun 2023 diharapkan dapat memberikan dampak terhadap finansial mereka.

BACA JUGA:Waduh, 5 Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi, Kasus Apa Ya?

Selain itu, demi membangun semangat kerja mereka, honorarium dicairkan Sri Mulyani setiap bulannya.

Berikut adalah daftar lengkap besaran honorarium penyuluh non ASN yang diberikan berdasarkan tingkat pendidikan.

1. Penyuluh lulusan SLTA mendapatkan honorarium sebesar Rp 2.100.000

2. Penyuluh lulusan sarjana muda mendapatkan honorarium sebesar Rp 2.400.000

3. Penyuluh lulusan Sarjana mendapatkan honorarium sebesar Rp 2.600.000

4. Penyuluh lulusan Magister (S2) mendapatkan honorarium sebesar Rp 2.800.000

Dengan adanya pemberian honorarium kepada penyuluh non ASN tahun 2024, maka Sri Mulyani menetapkan juga ketentuan sebagai berikut dalam PMK No 49 tahun 2023.

BACA JUGA:Meski Kalah, Warga Tetap Bangga dengan Timnas Indonesia U-23

Dalam ketentuan mengenai upah minimun di suatu wilayah lebih tinggi dari pada yang ditetapkan dalam PMK No 49 tahun 2023 ini, maka satuan biaya dalam peraturan tersebut dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai upah minimum di wilayah setempat dengan ketentuan;

- Lulusan SLTA diberikan paling tinggi sesuai upah minimun di wilayah setempat

- Sarjana Muda, DI, DII dan DIII diberikan paling tinggi sebesar 114 persen dari upah minimun di wilayah setempat

- Sarjana (S1) diberikan paling tinggi sebesar 124 persen dari upah minimun di wilayah setempat

- Magister (S2) diberikan paling tinggi sebesar 133 persen dari upah minimum di wilayah setempat.

Itulah informasi mengenai honorarium penyuluh non ASN yang resmi ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK No 49 tahun 2024. (*)

 

Kategori :