HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Tahun pelajaran baru 2024/2025, pemerintah resmi mengesahkan seragam baru untuk siswa-siswi mulai tingkatan SD, SMP dan SMA.
Dimana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi, Mendikbud Nadiem Makarim, sebentar lagi akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk semua jenjang pendidikan secara nasional di tahun 2024 ini. BACA JUGA:Penjualan Jahe Merah di Pasar Kalangan Kecamatan Sanga Desa Alami Kenaikan Jadi, dengan sebentar laginya dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu, maka artinya para orang tua wali murid calon peserta didik baru wajib mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, termasuk seragam sekolah. Berdasarkan Permendikbud No 50 tahun 2022, Mendikbud Nadiem Makarim resmi menetapkan beberapa jenis seragam sekolah yang akan digunakan oleh peserta didik baru selesai lulus seleksi PPDB. Mendikbud Nadiem sebelumnya, telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah pada jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. BACA JUGA:Seorang Buruh Proyek Talut Coran Penahan Rel Kereta Api Tewas Disambar Babarajang Permendikbud itu diterbitkan, didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini. Awalnya aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014. Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti. BACA JUGA:Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan M Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 Berdasarkan Permendikbud No 50 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim. Sebelumnya, disebutkan dalam Pasal 3 Permendikbud No 20 tahun 2023 jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas 4 yaitu: 1. Seragam Nasional; 2. Seragam Pramuka; 3. Seragam khas sekolah berupa batik dll; dan 4. Pakaian adat. Jadi, 4 jenis seragam sekolah yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim untuk menjadi tanggung jadwal bapak ibu wali murid calon peserta didik baru. Sehingga wajib disiapkan ketika anak-anak dinyatakan lulus seleksi PPDB. BACA JUGA:Wow Keren! Gambo Muba Betengger pada Stand UP2K Jambore PKK Tk Provinsi Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru mengenai seragam sekolah ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.Juga meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa. (*)
Kategori :