Datangi Warga Setiap Rumah, Polsek Masuji Ingatkan Warga Jangan Nangkap Ikan dengan Cara Diracun

Minggu 12 May 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Masyarakat yang mencari ikan dengan meracun maka bisa dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. 

BACA JUGA:Apriyadi Minta Doakan Kabupaten Muba Lebih Baik Lagi, Termasuk Roda Pemerintahan

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa dan Forkopimcam Amankan Pesta Rakyat di Keban 1 Sanga Desa Muba, Ada Apa Ya?

Ditambahkan Kapolsek, jadi mencari ikan degan meracun jangan sekali-sekali lakukan, apabila tidak mau diberikan tindakan sesuai hukum. 

Kabupaten OKI cukup luas, dimana banyak sungai dan rawa sehingga sebagian masyarakat dengan mata pencarian mencari ikan yakni sebagai nelayan. 

Namun, mencari ikan dengan cara meracun memang dilarang dengan alasan merusak ekosistem yang ada didalamnya. Termasuk merusak lingkungan dan dampak yang ditimbulkan, sehingga sangat merugikan. 

Mencari ikan yang baik adalah dengan cara menjala, menangkul dan memancing. Dengan begitu tidak merusak ekosistem ikan dan lingkungan yang ada. 

Di sisi lain, M Sabriansyah (20), warga Jalan GHA Bastari, Lorong Besar, Jakabaring, Palembang, mendatangi SPKT Polrestabes Palembang.

Sabriansyah melaporkan tindakan pengeroyokan dan pengancaman menggunakan senajat api yang dialaminya, Rabu 25 Oktober 2023 malam.

Kepada petugas, korban Sabriansyah menjelaskan, kejadian bermula saat sedang mencari ikan di dalam selokan bersama temannya di Jalan Bungaran 5, Kelurahan 8 Ulu, Jakabaring, Palembang.

Terlapor berboncengan sepeda motor tiba-tiba datang dengan memacu dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak korban. (*) 

Kategori :