Bandara SMB II berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam mengantar para Jemaah haji berangkat ke tanah suci.
BACA JUGA:Ada Keluarga Minang S3 Deklarasi Dukungan untuk RD
BACA JUGA:OPM di Sanga Desa Diberikan Subsidi oleh Bank Sumsel Babel Sekayu
Meski beralih status dari yang tadinya merupakan bandara internasional menjadi domestik namun Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang akan tetap melayani penerbangan internasional yang bersifat misi seperti salah satunya embarkasi dan debarkasi di musim Haji 2024 ini.
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dikabarkan berubah status setelah Menteri Perhubungan RI menetapkan keputusan baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 pada 2 April 2024.
Dalam keputusan tersebut disebutkan ada 17 bandara di Indonesia yang berstatus Internasional diantaranya adalah sebagai berikut.
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh
- Bandar Udara Kualanamu Provinsi Sumatra Utara
- Bandar Udara Minangkabau Provinsi Sumatera Barat
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Provinsi Riau
- Bandar Udara Hang Nadim Provinsi Kepulauan Riau
- Bandar Udara Soekarno Hatta Provinsi Banten
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma Provinsi OKI Jakarta
- Bandar Udara Kertajati Provinsi Jawa Barat
- Bandar Udara Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandar Udara Juanda Provinsi Jawa Timur