"Kami berharap upaya ini dapat memudahkan warga dalam mengakses layanan kependudukan tanpa biaya dan dengan waktu yang lebih efisien," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH menambahkan, adanya kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Adhyaksa Peduli Anak Umang.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap layanan kependudukan yang memadai," ucapnya.
Lanjut dia, program ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri dalam memberikan layanan publik yang lebih baik dan menyeluruh.
Dengan demikian, tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
Kerja sama antara Dinas Dukcapil dengan Kejari OKI membuahkan hasil signifikan. Hingga Mei ini, pembuatan akta kelahiran di seluruh Kabupaten OKI telah mencapai 1.899 akta. Selain itu, hampir 3.000 KIA telah diterbitkan dalam rangka program "Adhyaksa Peduli Anak Umang."
Ditambahkan Kajari, program ini adalah wujud kepedulian terhadap anak-anak di OKI. Dengan memiliki akta kelahiran dan KIA, hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik.
"Kami akan terus mendukung upaya Dukcapil dalam memperluas jangkauan layanan ini," tukasnya. (*)