Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Empat orang petinggi Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) Kota Palembang.
Keempatnya naik menjadi tersangka oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Para tersangka ini merupakan jajaran direksi perusahaan daerah (Perusda) SP2J. Mereka yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial AN, AR, SU dan RU.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto terkait penetapan sebagai tersangka membenarkannya.
BACA JUGA:90 PPK di Ogan Komering Ilir Dilantik
BACA JUGA:Kapolsek Turun Langsung Berikan Himbauan Tentang Larangan Pemutaran Musik Remix di Acara Hajatan
"Sebelumnya keempat tersangka diperiksa sebagai saksi dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dinaiikan statusnya sebagai tersangka yang terhitung sejak pekan lalu," terang Sunarto kepada awak media Kamis 16 Mei 2024 sore.
Sunarto menyebut dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp3,9 miliar.
"Empat tersangka belum dilakukan penahanan. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan kembali karena penahanan tersebut menjadi wewenang penyidik," ungkap Sunarto.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumsel menerima SPDP dari Kejati Sumsel kasus dugaan korupsi Jargas kota Palembang.
BACA JUGA:Tips Mudah Menjadikan Gaya Hidup Sehat Bagian dari Rutinitas
BACA JUGA:Tips Mengatasi Insomnia dan Mendapatkan Tidur Berkualitas
Di sisi lain, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Muara Enim, melakukan penggeledahan.
Pantauan di lapangan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Muara Enim beranggotakan 10 orang yang dipimpin Kasi Pidus Arie Prasetiyo SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra SH MH menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih Nopol B 615 JPU dan Toyota Avanza warna Silver BG 1757 QX tiba di halaman parkir Dinas Kesehatan di Jalan dr AK Gani, Rabu (13/7) pukul 09.30 WIB.