Petugas menjerat kedua pelaku sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1).
BACA JUGA:HUT Provinssi Sumsel Ke-78 Tahun, Pj Gubernur Sumsel Tekankan Tiga Makna Momentum
BACA JUGA:Rumah Nike Ardila Dibedah oleh Baznas Ogan Ilir
Sebelumnya, Polda Sumsel juga berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster (BBL) yang masu ke Palembang.
Petugas mengamankan BBL tersebut pada Selasa 28 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel juga telah menerima terduga pelaku penyelundupan BBL jenis mutiara dan pasir dari Sat PJR Polda Sumsel.
Kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.
Dan pada Selasa pagi, telah dilaksanakan pelepasan BBL di perairan Laut di Provinsi Lampung, menggunakan jalur darat.
Informasi yang diperoleh, BBL yang dibawa untuk dilepaskan berjumlah, 12 box streofom yang dilapisi plastik berwarna hitam berisikan BBL sebanyak 50.616 ekor bernilai miliaran rupiah.
Terdiri dari BBL jenis pasir berjumlah 43.956 ekor dan jenis mutiara berjumlah 6.660.
Pelaku yang diamankan diketahui sebagai sopir yang bernama Sulistiawan (25), warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Lampung Provinsi Bandar Lampung.
"Pelepasan dilakukan di Pantai Duta Wisata Lampung pada Selasa pagi, disaksikan penyidik Pembantu Ditreskrimsus, KPLP wilayah Sumsel dan personel Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK. (*)