HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 170 ribu benih baby lobster (BBL) gagal diselundupkan melalui darat Jalan Tanjung Api-Api, Banyuasin.
Penyelundupan benih baby lobster bernilai puluhan miliar rupiah itu digagalkan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dari dua kurirnya.
Benih baby losbter itu diselundupkan melalui jalur darat yang dibawa oleh dua orang warga asal Bengkulu.
Kedua kurir benih baby lobster itu yakni Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28 tahun), yang merupakan warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Puluhan Truk ODOL Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Palembang
BACA JUGA:Buka Pendampingan Penilaian Ombusman
Kurir benih baby lobster ini diamankan petugas Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengemudikan mobil pick up.
Mobil yang mengangkut benih baby lobster itu dibawa melintas di Jalan Tanjung Api-Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, ada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB lalu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes pol Bagus Suropratomo SIK melalui Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan.
"Dari informasi masyarakat adanya kendaraan yang memuat box sterofom diduga berisi benih baby lobster hendak melintas di TKP," kata dia.
BACA JUGA:Fashion Show Gambo Muba Berhasil Pukau Pengunjung Expo HUT ke-44 Dekranas Tahun 2024
BACA JUGA:Duuh, Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda Hingga 2026
Saat disetop, ternyata benar satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam yang dibawa kedua pelaku tersebut bermuatan benih beby lobster.
"Yang kita amankan ada sebanyak 16 box sterofom berisi kurang lebih 170 ribu benih baby lobster yang dibawa kedua pelaku," terang Bagus.
Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.