Waduh, Salah Satu Oknum ASN Dilaporkan Honorer ke Polisi, Ternyata Ini Dugaan Kasusanya

Jumat 17 May 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Jika memang benar, nantinya dikenakan pasal 06 Huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Kategori :