Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun," tegasnya.
Lalu, jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.
Lantaran, merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah, diantaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang.
"Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram," katanya lagi.
Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut, karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya.
Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.
"Kepada ketua Kloter, perangkat Kloter serta para kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi," pungkasnya.
Sementara itu, secara nasional, operasional pemberangkatan jemaah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah memasuki hari keenam.
Hingga saat ini, lebih 34 ribu jemaah haji asal Indonesia telah tiba di Madinah Al-Munawwarah. Mereka terbagi dalam 87 kelompok terbang.
Khusus hari ini, Jumat, 17 Mei 2024, terdapat 18 kelompok terbang (Kloter), dengan 6.931 jemaah haji yang diterbangkan ke Madinah. (*)