HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Polsek Lalan Polres Musi Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pria di Desa Karang Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
Adapun korbannya bernama Dasmun, yang dikeroyok oleh dua orang pelaku yaitu istrinya sendiri bernama Bareah (47) bersama sang anak tirinya bernama Hermanto (31).
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Lalan, IPTU Zulkarnain Afianata mengungkapkan, bahwa pengeroyokan itu berawal dari permasalahan hutang.
"Dimana, korban ini jauh sebelumnya berhutang dengan warga lain untuk beli handphone," ujarnya, Jumat malam, 17 Mei 2024.
BACA JUGA:BRI Cabang Sekayu Gelar Pengundian Simpedes Periode II
BACA JUGA:DLH Muba Ajak Para Pedagang Menjaga Kebersihan Pasar Perjuangan, Terutama Saluran Air
Peristiwa pengeroyokan tersebut, terjadi pada 1 Mei 2024 lalu di rumah pelaku Bareah di RT 08 RW 04 Desa Karang Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun kronologis pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku, yakni, pelaku Hermanto memukul bagian muka korban secara berkali-kali dengan tangan kanannya.
Lalu, pelaku Hermanto tersebut menendang korban di bagian pinggang kanan sebanyak dua kali dengan kaki kanan pelaku.
Kemudian, pelaku Bareah menjambak rambut korban dengan tangan kirinya, lalu menampar mulut korban berkali-kali dengan tangan kanannya.
BACA JUGA:Beauty Hacks Gila yang Benar-benar Berhasil!
BACA JUGA:Temukan Kecantikan Alami Anda dengan Tips-tips Ini
Pelaku Bareah juga menendang pinggang kanan korban sebanyak satu kali dengan kaki kanannya, sambil berkata kepada korban :
"KAMU DULU HUTANG GARA GARA HP, LALU PULANG KE JAWA. DAN KEMBALI LAGI DAN MEMINTA MAAF, KALAU KAMU DAK SENANG CERAIKAN AKU JANGAN KAMU BIKIN MALU AKU TERUS".
Setelah itu, korbanpun langsung pulang ke rumah orang tuanya di Desa Purwa Agung. Korban pun lantas membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Lalan guna proses hukum lebih lanjut.