SEKAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di 85 titik pada 15 Kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketua KPU Muba Yupizer ST mengatakan penetapan titik pemasangan APK ini sesuai Peraturan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker juga telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemasangan APK oleh peserta pemilu dapat dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. KPU juga menyediakan satu titik fasilitas pemasangan APK bagi masing-masing peserta pemilu untuk Pilpres, DPD RI, dan DPRD, yang difokuskan di pusat kota Palembang. Masa kampanye ini diharapkan dapat berlangsung dengan tertib dan mematuhi semua peraturan yang berlaku," ungkap Yupizer saat di hubungi Awak media, kemarin Minggu (27/11).
BACA JUGA:Lelang Sungai Hasilkan Rp 300 jutaan
Sementara, Anggota Komisioner, Divisi Sosialisasi, Maryani, mengatakan, pihaknya meminta kepada partai politik agar Lokasi pemasangan APK di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin memperhatikan ketentuan.
“Yakni Pemasangan alat peraga kampanye harus di titik pemasangan yang telah ditentukan di setiap lokasi sebagaimana di maksud Diktum KESATU,” katanya.
Ditegaskanya, bahwa lokasi pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, pagar, dan / atau tembok. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan termasuk halaman pagar, dan / atau tembok.
Selanjutnya, Tempat pendidikan meliputi Gedung dan/ atau Halaman Sekolah/ atau Perguruan Tinggi termasuk halaman, pagar, dan / atau tembok.
“Kemudian Gedung milik pemerintah termasuk halaman, pagar, dan / atau tembok, Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan Fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum,” terangnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan
Berikut surat keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Musi Banyuasin nomor 60 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat umum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dalam pemilihan umum tahun 2024. (boi)
1.Lokasi titik kampanye rapat umum dan alat peraga kampanye Kecamatan Sekayu
Lokasi Kampanye :
1.lapangan gelanggang remaja kelurahan serasan Jaya lokasi