Mulai dari dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan, pemanfaatan lahan konservasi tanpa perizinan, dan pengunaan kendaraan operasional pengangkutan logistik (roadtrain) pulp, dan tisu yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
BACA JUGA:Begini Cara Pemkab Muara Enim Tekan Inflasi, Gelar OPM dan Bantu Masyarakat
BACA JUGA:Pengguna Jalinteng di Muba Keluhkan Adanya Genangan Air
“Hasil investigasi Jakor, didapati berbagaimacam kejahatan yang dilakukan OKI Pulp yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian pada Masyarakat, lingkungan hidup dan keuangan negara," Papar fadrianto.
Dijelaskan, satu sampel Kendaraan yang beroperasi di lingkungan PT OKI Pulp & Paper dari sungai baung ke seaport tanjung tapa (gudang/werehouse) di daerah mangrove.
Terindikasi berjumlah hingga ratusan tidak memiliki dokumen resmi, sehingga dipastikan negara dan daerah dirugikan dari penerimaan pajak kendaraan.
Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Drs Wilman, MH mengatakan akan menindaklajuti hasil dari pengaduan Masyarakat yang disampaikan oleh Jakor.
“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan oleh Jakor, kami akan sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti” singkat Wilman.
Dalam pernyataan sikap aksi yang disampaikan langsung oleh Ketua Jakor, Fadrianto menegaskan bahwa pihaknya mendesak PJ Gubernur agar membuat rekomendasi untuk pencabutan izin usaha PT. OKI Pulp & Paper Mills.
“Kami mendesak kepada Pemerintah Daerah, termasuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten OKI agar membetuk satuan tugas untuk mengkaji kecelakaan yang terjadi pada pekerja lokal dan mengecek dokumen TKA di PT OKI Pulp & Paper Mills,” tuntutnya
Dalam pernyataan sikap Jakor juga meminta pihak berwajib, BPK RI dan KPK RI agar memeriksa dan memanggil pemilik dan pemegang saham PT OKI Pulp & Paper Mills.
"Karena telah terindikasi merugikan keuangan negara hingga teriliunan rupiah," pungkasnya. (*)