HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Adanya aplikasi Website Banpol yang masuk di Polres Musi Banyuasin (Muba), seorang pria bernama Edi Azuari (56) warga Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel, dibekuk anggota Polres Muba.
Edi Azuari diamankan Satres Narkoba Polres Muba karena memiliki 50 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan di kebun sawit Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Selasa 21 Mei 2024.
Edi ditangkap, tentunya berkat adanya Aplikasi Website "Banpol" menyala lagi, kali ini yang menjadi sasarannya adalah EA (56) warga Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko diciduk oleh tim tindak Satres Narkoba Polres Muba atas dugaan sebagai pengedar narkoba dan kepemilikan 50 paket diduga narkotika jenis Shabu atau berat bruto 11,00 gram.
Ia diciduk pada hari Selasa (21/05/2024) sekira pukul 19.20 wib di kebun sawit dusun VIII Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari leko Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Terus Berlanjut, Gencarkan Upaya Pengendalian Inflasi Daerah, Pemkab Muba Gelar Operasi Pasar
BACA JUGA:Penyanyi Angginaprita Baru-Baru Ini Meluncurkan Sebuah Single yang Berjudul Istimewa
Itu setelah Tim tindak Satres Narkoba polres Muba menindaklanjuti informasi yang masuk melalui Aplikasi website "Banpol" tentang adanya kegiatan transaksi narkoba ditempat tersebut.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasatres Narkoba AKP Tomy Prambana SIK. MH.Msi. saat dikonfirmasi, Jumat 31 Mei 2024 membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
Hal ini berawal dari informasi yang masuk melalui aplikasi website Banpol yang menginformasikan bahwa di Tanah Abang sering ada kegiatan transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh EA warga setempat.
“Atas Informasi tersebut kami dalami, dan dengan tehnik penyamaran yang kami lakukan, EA berhasil kami tangkap di seban yang ada di kebun sawit milik warga di dusun VIII Desa Tanah Abang, berikut barang bukti berupa 50 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan disimpan dalam bekas wadah minyak rambut merk Gatsby,” jelasnya
BACA JUGA:Kolesterol Tinggi? Hindari 5 Makanan Ini Agar Sehat Terjaga
BACA JUGA:Maag Kambuh Terus? Ini 5 Cara Ampuh untuk Mengatasinya
Terduga pelaku atas nama EA telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A-34/V/2024/SPKT/Satres narkoba/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 21 Mei 2024.
“Atas perbuatanya, EA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah,” kata Tomy. (*)