Lebih lanjut dijelaskan Hapis, sebagaimana yang diamanahkan Jaksa Agung RI bahwa penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme RJ menjadi bukti, bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat
Meski demikian, ungkap Hapis yang perlu digarisbawahi bahwa keadilan restoratif atau RJ bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Lebih lanjut dikatakan Hapis, program penyelesaian perkara melalui keadilan restorative hingga pertengahan tahun 2024 ini berjumlah empat perkara.
"Dan ini pada minggu depan, kami juga akan mengajukan satu lagi perkara untuk dilakukan penyelesaian perkara RJ," ujarnya.
Mudah-mudahan, kata Hapis akan ada banyak lagi penyelesaian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative di Kejari Palembang khususnya pada bidang tindak pidana khusus.
Terpisah, Nopitasari dan Lutfia Hariani diwawancarai usai penyerahan SKP2 mengaku sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan khususnya Kejari Palembang telah menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif.
Dihadapan Kasi Pidum Kejari Palembang, keduanya juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
"Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dikemudian hari," ujar Nopitasari dan Lutfia Hariani kompak berjanji. (*)