Pindahkan 1 Ton Buah Sawit ke Parit Gajah, Buruh Angkut Sawit Ini Diancam 7 Tahun Penjara

Minggu 09 Jun 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Berikut alat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah angkong dan 1 unit sepeda motor merk Viar tanpa plat nomor polisi. Jelasnya.

Tersangka JA saat ini sedang dalam proses penyidikan Polsek Tungkal jaya, dan ia kami kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. tutup Febri. (*) 

Kategori :