HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sejumlah ketua forum ASN PPPK mendesak pemerintah untuk memberikan kesempatan menjadi PNS. Regulasi itu diminta dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo menyampaikan sudah saatnya pemerintah memberikan penghargaan kepada guru.BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Lantik 2.392 PPPK di Muba Menurut dia, guru PPPK seharusnya diangkat menjadi PNS dan bukan dibatasi kontrak. "Guru profesi yang mulia. Sistem kerjanya harus kontinu, bukan kontrak," ujar Pak Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo, dikutip dari laman JPNN.com, Senin 10 Juni 2024. BACA JUGA:Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN Menurut Ekowi, dengan diangkat menjadi PNS, maka guru PPPK akan lebih tenang bekerja tanpa dibayang-bayangi kekhawatiran masa kontrak habis. Senada itu, Ajun, pengurus forum ASN PPPK Kabupaten Ponorogo mengatakan tenaga kesehatan (nakes) juga harus mendapatkan kesempatan menjadi PNS. Peningkatan status PPPK menjadi PNS, tegasnya, seharusnya dimasukkan ke turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dia menyatakan.honorer K2 yamg diangkat PPPK sudah selayaknya menjadi PNS. BACA JUGA:Waduh, Ini Kabar Terbaru Lagi soal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Sementara, Ekowi menegaskan PPPK dari honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun sebaiknya diangkat PNS. Itu sebagai pengganti atas pengabdian honorer yang selama belasan tahun digaji sangat rendah. Mengenai permintaan para ASN PPPK ini, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan PPPK bisa menjadi PNS, tetapi ada prosedurnya, yaitu melalui tes. "PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," kata Haryomo. Untuk diangkat menjadi CPNS, kata dia, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS. BACA JUGA:Waduh, Ini Kabar Terbaru Lagi soal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Haryomo menambahkan ASN PPPK yang memenuhi syarat menjadi PNS bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 yang akan digelar sebentar lagi. Tesnya menggunakan sistem computer assisted test (CAT) BKN untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB). (*)
Kategori :