HARIANMUBA.BACAKORAN.CO,- Dinas TPHP Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa 11 Juni 2024 melakukan inspeksi mendadak (Sidak) tempat penjualan hewan kurban.
Sidak tempat penjualan hewan kurban itu berada di dua titik lokasi yakni penjualan Hewan Kurban di PKM, dan di Jalan Sekayu - Muara Teladan Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.
Hasilnya, Tim Dinas TPHP Kabupaten Musi Banyuasin tidak menemukan hewan yang tidak sehat.
Hanya saja ada satu ekor sapi ditemukan belum cukup umur untuk dijadikan hewan kurban.
BACA JUGA:Ada 3 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
BACA JUGA:Geger, Bunyi Suara Bedentum dari Langit, “Meteor Jatuh” Warga Sungai Lilin Menjadi Gempar
"Pada hari ini (kemarin,red) kita terjun ke lapangan memeriksa hewan kurban di dalam kota Sekayu di dua titik," kata Kepala Dinas TPHP Muba, Ir Thamrin.
"Semua kambing berjumlah 160 semua nya clear tidak ada penyakit dan dari segi kesehatan semuanya sehat," jelasnya
Begitu juga dengan hewan Sapi yang berjumlah 150 ekor.
"Dari jumlah itu setelah dilakukan pemeriksaan ada satu ekor sapi yang belum cukup umur," ungkap nya
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Lantik 2.392 PPPK di Muba
Mengenai penyakit hewan jangan sampai menyerang hewan kurban.
Pihak TPHP Kabupaten Musi Banyuasin sudah mengantisipasi kesehatan.
"Insyallah di Kabupaten Muba semua nya clear atau bersih dari penyakit. Baik itu dari segi virus Jembrana maupun penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta SE,” terang Thamrin.